Flickr

default

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 04 Januari 2010

Atlit Silat Tewas Dibunuh

Atlet nasional pencak silat asal Bali I Gede Arya Heru Wibawa (40) peraih emas PON tewas dibunuh di sebuah kafe. Ia tewas justru saat melerai perkelahian.

Korban tewas di Kafe Mirama, Sesetan, Denpasar, pukul 23.00 Wita, Minggu (3/1/2010). Korban meregang nyawa karena terluka parah pada bagian perut akibat tebasan cerurit dan pedang pada dada serta tangan.

Demikian disampaikan Kapoltabes Denpasar Kombes Polisi Gede Alit Widana di Mapoltabes Denpasar, Senin (4/1/2010).

Arya adalah atlet nasional asal Bali yang sarat prestasi. Ia pernah meraih medali emas pada PON tahun 1996 di Jakarta dan PON tahun 2000 di Surabaya.

Alit menceritakan, pada malam tersebut Arya melerai keributan di Kafe Mirama. Tersangka Wayan Darta (39) dan anaknya I Made Suastika (21) terlibat perkelahian dengan pengunjung kafe lainnya.

Saat melerai, tanpa sengaja Arya menyenggol Suastika hingga terjatuh. Darta pun dengan emosi menebas perut Arya dengan celurit serta menebaskan pedang ke dada kanan dan lengan korban. Arya tersungkur bersimbah darah.

Korban segera dilarikan ke RSUP Sanglah. "Nyawa korban tidak tertolong karena mengalami pendarahan yang serius," kata Alit.

Kedua tersangka ketakutan dan menyerahkan diri ke polisi. Menurut Alit, tidak ada unsur dendam dalam pembunuhan itu.

Kedua tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan Mapoltabes Denpasar dijerat pasal pembunuhan, penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sumber : http://sahabatsilat.com/forum/sosial-masyarakat/turut-berduka-atlit-silat-tewas-dibunuh/